Penangkapan Empat Pembuat Konten Judi Online di Kota Semarang

penangkapan-empat-pembuat-konten-judi-online-di-kota-semarang

PUSATSLOT – Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat orang pembuat konten judi online di Kota Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku ini mengaku mendapatkan bayaran yang mencapai puluhan juta rupiah dari jaringan judi online yang berpusat di Kamboja. Keempat konten kreator yang ditangkap oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang adalah Riski Ramadhan, Krismanto, Dimas Surya, dan Arif, yang semuanya merupakan warga Kota Semarang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, setelah aparat melakukan penelusuran terkait peredaran promosi judi daring di media sosial. Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, komplotan ini telah mengedit video yang kemudian diberi logo penyedia layanan judi. Mereka juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring. Para pengguna media sosial yang tertarik untuk berjudi diiming-imingi dengan berbagai hadiah menarik sehingga mau bergabung dalam komunitas tersebut.

“Konten yang dishare melalui akun Instagram dan Facebook disisipkan dengan link atau akses. Masyarakat yang ingin melakukan kegiatan judi online dapat langsung mengklik link tersebut dan langsung terhubung ke website judi online. Di sini, mereka mencari berita atau konten menarik yang kemudian diedit oleh Krismanto dan Dimas agar menarik minat masyarakat,” terang AKBP Donni Sardo Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Salah satu pelaku mengaku mendapat order untuk mempromosikan judi online yang dikendalikan oleh bandar judi di negara Kamboja. Selama dua tahun, mereka digaji antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan. “Kami mendapatkan bayaran minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp30 juta selama dua tahun. Konten yang sedang viral akan diberi logo,” ujar Riski Ramadhan, salah satu konten kreator judi.

Atas perbuatannya, keempat konten kreator tersebut akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Penangkapan ini merupakan langkah yang penting dalam memberantas peredaran konten judi online di Indonesia. Judi online merupakan kegiatan yang ilegal dan merugikan masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pembuat konten judi online lainnya.

Pemerintah dan penegak hukum perlu terus melakukan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia maya. Peran media sosial juga sangat penting dalam hal ini. Media sosial perlu melakukan pemantauan yang ketat terhadap konten yang diunggah oleh pengguna agar tidak ada lagi promosi judi online yang merugikan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga perlu lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan tergoda dengan promosi judi online yang menjanjikan hadiah-hadiah menarik. Kita harus memahami bahwa judi online ilegal dan dapat merugikan kita secara finansial dan sosial.

Dengan kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari konten judi online. Semua pihak harus saling mendukung dan bekerja sama untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.

sumber : Kompas TV dengan judul “Digaji Besar, 4 Konten Kreator Semarang Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *