APJII Mendukung Pemerintah dalam Penindakan ISP yang Masih Memberikan Akses ke Situs Judi Online

APJII Mendukung Pemerintah dalam Penindakan ISP yang Masih Memberikan Akses ke Situs Judi Online

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama dengan pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya situs judi online di ruang digital. Langkah-langkah baru ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, dalam sebuah pernyataan kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (24/5), menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam menindak ISP yang masih memberikan akses terhadap situs judi online. Arif menyatakan bahwa APJII telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk meminta list ISP yang terindikasi masih terlibat dalam menyediakan akses ke situs judi online, sehingga tindakan tegas dapat segera diambil.

“Kami meminta listnya agar kami bisa melakukan tindakan yang segera dan segera menanggulangi hal-hal tersebut,” ujar Arif, menekankan komitmen APJII untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan keras serta denda kepada ISP yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Melalui konferensi pers pada hari yang sama, Budi menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak penyelenggara layanan internet yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, tantangan dalam memerangi judi online di ruang digital tetap besar. Arif mengakui bahwa masalah ini merupakan penyakit masyarakat yang sulit diatasi, dan membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, APJII telah mengimbau anggota-anggotanya untuk terus memantau perkembangan masalah judi online dan menerapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan, seperti monitoring DNS dan proteksi proxy, guna memastikan bahwa situs-situs judi online dapat segera diblokir.

Dengan sinergi antara APJII dan pemerintah, diharapkan penanganan kasus judi online dapat dilakukan secara lebih efektif, demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam ruang digital Indonesia. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian ilegal di dunia maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *