Pusatslot – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, menemui nasib yang tidak mengenakkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Guru tersebut, dengan inisial AS, diduga menjual aset sekolah senilai Rp 237 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengungkapkan bahwa aset yang dijual AS adalah perangkat lunak, namun jenisnya tidak dijelaskan secara rinci.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena AS menjual perangkat lunak tersebut kepada seorang wiraswasta berinisial GS pada tahun 2021. Motif di balik tindakan ini diduga terkait dengan kecanduan bermain judi online. Soimah menyatakan bahwa uang hasil penjualan perangkat lunak tersebut digunakan sebagai modal untuk bermain judi slot online.
Menurut Soimah, kedua tersangka, yaitu AS dan GS, disangkakan telah melanggar ketentuan hukum terkait korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima menurut Pasal 2 Ayat (1) adalah empat hingga 20 tahun penjara.
Setelah proses pemberkasan selesai, kedua tersangka ini dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk menjalani sidang. Kasus ini memberikan gambaran tentang dampak negatif kecanduan judi online dalam lingkungan pendidikan, sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketagihan Judi Slot, Guru ASN Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta“.