Polres Sintang sukses mengungkap kasus penjualan emas palsu yang terlibat dalam praktik judi online. Dua tersangka, berinisial AK dan SRSP, ditangkap setelah menjual gelang sisik naga palsu ke salah satu toko emas di Sungai Durian, Kabupaten Sintang.
Kasus ini terungkap setelah korban menemukan bahwa emas yang dibelinya menghitam beberapa hari setelah dipajang di etalase toko miliknya. Penjualan emas palsu ini disertai dengan surat pembelian perhiasan dari toko emas milik pelaku, serta pengait perhiasan yang dipasangi kode 700 untuk menandakan keaslian, meskipun sebenarnya produk tersebut palsu.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Ryan Eka Cahya, dalam press release yang diadakan pada Rabu, 29 Mei 2024, menyoroti bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penipuan di sektor perhiasan. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan semacam ini,” tegasnya.
Tersangka SRSP mengakui bahwa uang hasil penjualan emas palsu tersebut digunakan untuk berjudi online. Meskipun baru pertama kali terlibat dalam praktik ilegal ini, SRSP berhasil meraup uang sebesar Rp 10 juta dari penjualan tersebut.
Sementara itu, tersangka AK mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali membuat perhiasan dari emas palsu dan berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 20 juta dari hasil penjualannya. Namun, ia juga menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan emas palsu untuk mendanai aktivitas judi online masih menjadi perhatian serius pihak berwenang. Polres Sintang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan semacam ini.