Pusatslot – Nama artis Hana Hanifah kembali mencuat dalam sorotan publik setelah terlibat dalam kasus prostitusi pada tahun 2020. Kini, namanya kembali muncul terkait pemeriksaan oleh polisi terkait dugaan promosi judi online.
Pada tahun 2020, Hana Hanifah diamankan oleh polisi di sebuah hotel di Medan bersama seorang pria berinisial A. Saat itu, polisi menemukan uang Rp 20 juta yang diduga diterima oleh Hana Hanifah. Meskipun tidak menjadi tersangka, Hana menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan terkait kasus prostitusi, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yaitu R dan J. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara J masih diburu polisi.
Kini, Hana Hanifah kembali tersandung kasus setelah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) terkait dugaan tindak pidana mempromosikan judi online melalui akun Instagram. Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI, menjelaskan bahwa Hana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Polisi Metro Jakarta Selatan memanggil Hana untuk klarifikasi terkait dugaan promosi judi online tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengkonfirmasi undangan klarifikasi sebagai bagian dari penyelidikan. Saat ini, Hana masih berstatus sebagai saksi, dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan, Hana Hanifah menjawab 17 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan promosi judi online melalui akun media sosialnya. Meskipun masih berstatus sebagai saksi, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mencari unsur pidana terkait kasus ini.
Sumber : detik.com dengan judul “Hana Hanifah Kembali Berurusan dengan Polisi, Kini soal Promosi Judi“