Mabes Polri mengeluarkan perintah untuk memberantas perjudian ternama di daerah Belawan. Perintah ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketenangan sosial di seluruh Indonesia dan di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mabes Polri, Mabes Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mengeluarkan telegram sebagai berikut: Nomor perjudian tempur ST/2122/X/RES dikeluarkan di seluruh wilayah. Pada 24 Januari 2021, telegram tersebut berbunyi: “Direksi kepolisian di seluruh daerah diperintahkan memberantas segala bentuk perjudian.”
Perjudian merupakan aktivitas yang ilegal di Indonesia. Selain melanggar hukum, perjudian juga dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, pencucian uang, dan timbulnya konflik sosial. Oleh karena itu, Mabes Polri berkomitmen untuk memberantas perjudian secara tegas dan komprehensif.
Daerah Belawan, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, telah dikenal sebagai salah satu pusat perjudian ternama di Indonesia. Banyaknya tempat perjudian ilegal di daerah ini telah menjadi perhatian serius bagi Mabes Polri. Untuk itu, perintah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat di Belawan.
Permainan judi tembak ikan di kawasan Belawan memang bukan hal baru seperti ‘Sishie’ di Jalan Pipa, Kelurahan Gan Delima 12, Desa Terjung, Kecamatan Medan Malerang. Terletak di Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Kota Bangung, Kelurahan Benteng Sungai Deli 8. 12, Desa Terjung, Kecamatan Medan Maleran. Selain itu, mesin slot tembak ikan juga dipasang di gerai ritel di kompleks Titipapan Kota Bharu yang tampaknya milik AS KY. Lokasinya di Jalan M. Bashir, Kecamatan Lengas Pulau, Kecamatan Medan Malelan, dan Jalau Pal Nibun, Kecamatan Ichi. , Kecamatan Paya Pasir Maleran, Jalan M. Bashir, Gan Serante, Kecamatan Rengas Pulau, Malelang Malelang Pasar 5 dan seluruh bos, pengelola dan pengawas masing-masing lokasi berbeda-beda dan berlogo GMN 99 Pelaku bom ikan tersebut didukung oknum birokrat.
Perintah Mabes Polri ini melibatkan berbagai unsur kepolisian, seperti Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba), dan Satuan Intelijen. Mereka akan bekerja sama dalam melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penangkapan terhadap pelaku perjudian ilegal di Belawan.
Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam memberantas perjudian di Belawan antara lain adalah:
- Penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap tempat-tempat perjudian ilegal.
- Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
- Penghancuran alat-alat perjudian yang disita sebagai barang bukti.
- Pemberian sanksi hukum yang sesuai kepada pelaku perjudian.
- Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian.
Perintah ini juga mengandung pesan kepada masyarakat Belawan untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak kepolisian. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, upaya memberantas perjudian dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Selain itu, perintah ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku perjudian. Mabes Polri akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan perjudian, baik itu pelaku utama maupun pihak yang terlibat secara terlibat dalam jaringan perjudian ilegal.
Perintah Mabes Polri untuk memberantas perjudian ternama di daerah Belawan merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai unsur kepolisian, diharapkan aktivitas perjudian ilegal di Belawan dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman.