Untuk mengatasi permasalahan judi online yang mengganggu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam upaya untuk memberantas praktik judi online tersebut. Kelompok tugas ini akan melibatkan kerjasama antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri. Semua ini akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menurut Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, kolaborasi dengan Interpol akan mempermudah upaya penanggulangan perjudian online yang melibatkan lebih dari satu negara. “Menurut Kansong, saya berpikir bahwa satuan tugas ini akan bekerja sama dengan Interpol, mirip dengan satuan tugas penindakan perdagangan orang atau TPPO, yang bekerja sama dengan lembaga kepolisian dari negara lain,” tutur Kansong.
Langkah ini diambil karena ditemukan bahwa sebagian besar situs judi online yang menargetkan penduduk Indonesia banyak berasal dari negara asing. Pada bulan Oktober 2023, pemerintahan Kominfo telah mengungkap lokasi server-server tersebut yang terletak di negara Filipina dan Kamboja. Diharapkan bahwa kolaborasi dengan Interpol dan pihak berwenang di negara lain akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap penjudi online.
Hal ini dikarenakan OJK tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan akses ke rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak dapat menyaring server yang berada di negara lain. Menurut Kansong, kolaborasi dengan pihak berwenang di negara lain adalah apa yang mereka sebut sebagai pendekatan menyeluruh.
Tim gabungan yang bertugas memberantas praktik perjudian online akan melakukan langkah-langkah yang komprehensif, menyeluruh, dan menyeluruh untuk memerangi perjudian online. Menurut Kansong, kolaborasi antara berbagai lembaga sangat penting dalam upaya memerangi judi online. Kementerian Kominfo bertugas mengawasi ruang digital, OJK bertanggung jawab terhadap rekening, PPATK memantau aliran uang, dan polisi bertugas menangkap dan menyelidiki.
Kominfo dan Interpol Bersinergi Tangkal Judi Online Berskala Internasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah temuan bahwa server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri. Dalam upaya memperkuat penindakan, Kominfo telah melibatkan Interpol, organisasi internasional yang bergerak dalam bidang kepolisian, untuk mendukung operasi pemberantasan tersebut.
Menurut Menteri Kominfo, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perjudian online, termasuk potensi kerugian finansial dan dampak sosial yang merusak. Dengan melibatkan Interpol, diharapkan penindakan terhadap server judi online yang beroperasi di luar negeri dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Sebagai langkah awal, Kominfo telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di negara asal server judi online tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan operasi server tersebut dan menindak pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online ilegal. Selain itu, Kominfo juga terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap server judi online lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Satgas juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi perjudian online, seperti penguatan pengawasan di dunia maya, peningkatan kapasitas SDM, dan kerjasama lintas sektor. Satgas juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk menindak tegas pelaku perjudian online.
Pemberantasan perjudian online merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam berinternet. Diharapkan, dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Kominfo, masyarakat Indonesia dapat terhindar dari dampak negatif perjudian online dan dapat berinternet dengan aman dan nyaman.