Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro memang terbilang tinggi. Data dari kantor pengadilan agama setempat menunjukkan bahwa selama Januari hingga April 2024, sebanyak 971 warga mengajukan perkara cerai. Dari jumlah tersebut, 722 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan istri menggugat cerai suami adalah karena suami kecanduan judi online. Ada sebanyak 179 perkara yang disebabkan oleh kecanduan judi online ini. Menurut Solikin, suami yang kecanduan judi online biasanya memiliki keinginan besar namun malas bekerja, sehingga seringkali menimbulkan pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga. “Efek negatif dari kecanduan judi online suami bisa merembet ke mana-mana,” tambahnya.
Selain dari faktor kecanduan judi online, tingginya angka perceraian juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, seperti tingkat pendidikan yang rendah dan kemiskinan. Menurut Solikin, pendidikan yang rendah dapat menyebabkan kurangnya pemahaman akan pentingnya komunikasi dan kesepakatan dalam rumah tangga, sedangkan kemiskinan dapat menyebabkan tekanan ekonomi yang berujung pada konflik dalam rumah tangga.
Dengan adanya data-data tersebut, sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro untuk lebih memperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan perceraian. Penting untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga, serta menghindari kebiasaan buruk seperti kecanduan judi online. Semoga dengan kesadaran akan faktor-faktor penyebab perceraian, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro dapat turun dan hubungan keluarga menjadi lebih harmonis.