Iklankan Perjudian Online, Polisi Tangkap Pemilik Akun Incu Batman

Iklankan Perjudian Online, Polisi Tangkap Pemilik Akun Incu Batman

Pusatslot – Tiga warga Sukabumi, dengan inisial TM (31), DM (23), dan seorang perempuan bernama AM (24), telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam praktik judi online dan mempromosikannya melalui media sosial. Aksi kriminal ini terungkap setelah mereka menggunakan akun media sosial, termasuk salah satu dengan pengikut terbanyak di halaman medsos bernama Incu Batman, untuk memasarkan situs judi online.

Pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 19.30, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengumumkan penangkapan ketiganya kepada media. “Beberapa saat yang lalu berhasil mengungkap tindak pidana mengiklankan situs judi online melalui medsos. Waktu pengungkapannya pada Minggu (28/1/2024) pukul 19.30, dari pengungkapan ini kami telah mengamankan 3 orang inisial TM, AM dan DM, yang dari ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Tony.

Para pelaku menggunakan metode promosi live streaming melalui salah satu platform media sosial, seperti yang terlihat pada akun Incu Batman dengan ribuan pengikut. TM, seorang wiraswastawan dari Kecamatan Cikembar, AM yang merupakan ibu rumah tangga dari Kecamatan Warudoyong, dan DM, mahasiswa dari Kecamatan Cibeureum, diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15 juta per bulan per individu.

Tony menjelaskan, “Jadi, dari 3 tersangka tersebut, mendapatkan keuntungan perbulan sebanyak Rp 15 juta perorang, hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami. Karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee per-klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut.”

Dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cibodas, RT 02 RW 03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, polisi menyita seperangkat komputer dan peralatan live streaming sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyampaikan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 10 tahun penjara.

sumber : detik.com dengan judul “Promosikan Judi Online, Polisi Ringkus Pemilik Akun Incu Batman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *