Operasi Ungkap Kasus Judi Togel, Dua Bandar Ditangkap di Warung Teh

Operasi Ungkap Kasus Judi Togel, Dua Bandar Ditangkap di Warung Teh

Tim investigasi dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Batang Alai Selatan (BAS) dengan dukungan Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak kejahatan perjudian. Polisi telah menangkap dua orang bandar judi togel yang berasal dari Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat mereka sedang asyik bermain togel di sebuah warung.

Dua orang tersangka, yaitu MUS (38 tahun) dan MAH (53 tahun), telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor BAS dengan bantuan dari Satuan Reserse Kriminal Polres HST dan Unit Penyidikan Pidum Polres HST. Pada hari Sabtu (4/5/24) yang lalu, dilakukan pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Intan Kewilayahan tahun 2024.

Operasi penangkapan pelaku berlangsung pada pukul 22.00 WITA di desa Wawai RT.002, Rw.001, Kecamatan Batang Alai Selatan, di mana lokasinya adalah di warung teh yang dimiliki oleh penduduk Wawai.

Ketika dia diajak berbicara oleh wartawan Banjarmasinpost.co.id pada Minggu (05/05/2024), Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin mengonfirmasi bahwa penangkapan kedua tersangka itu sah. “Dia menjelaskan bahwa keduanya bermain togel dengan menggunakan ponsel.” Ketika handphone tersebut diperiksa, menurut Kapolsek, ditemukan angka-angka taruhan togel.

Ketika ditangkap, kedua pelaku memang tertangkap sedang duduk di warung sambil bermain judi togel menggunakan ponsel. Ketika kami memeriksa ponsel tersebut, kami menemukan angka-angka yang digunakan oleh penjudi togel.

Dalam pengakuan yang diperoleh, tersangka mengakui bahwa ia benar-benar terlibat sebagai penjaja togel di tempat fisik. Setelah mengakui perbuatannya, lanjutnya, keduanya serta barang bukti yang ada berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi sebuah telepon genggam merek Samsung berwarna emas yang memiliki angka pasangan togel, uang tunai sejumlah Rp2.666.000 yang terkait dengan angka togel, dan dua lembar kertas yang bertuliskan angka togel. Kemudian, kedua orang yang terlibat dalam kejadian tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor HST untuk dilakukan proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *