Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap penyelenggara Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. Dalam sebuah Konferensi Pers mengenai Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha ISP yang tidak kooperatif.
Pernyataan ini muncul menyusul temuan sejumlah ISP yang masih memfasilitasi permainan judi online, yang dianggap merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku. “Saya akan segera mencabut izin ISP yang digunakan untuk mendukung aktivitas judi online kepada penyelenggara ISP yang tidak bekerjasama dalam usaha pemberantasan judi online. Kita akan umumkan nama-namanya,” kata Budi.
Pencabutan izin ISP yang tidak kooperatif akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1990 tentang Telekomunikasi serta ketentuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya. Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat juga akan diterapkan dalam hal ini.
Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki daftar nama ISP ‘nakal’ yang masih memfasilitasi permainan judi online, dan sedang berkomunikasi intensif dengan Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menindaklanjuti hal ini.
Di samping itu, Budi mengingatkan platform-platform digital seperti X, Google, Meta, dan TikTok, yang tidak bekerjasama dengan serius dalam memerangi konten yang berhubungan dengan perjudian online. Pemerintah akan memberikan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang tidak dihapus.
Dia menyampaikan dengan tegas bahwa denda sebesar Rp 500 juta akan diberlakukan bagi semua pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, dan TikTok yang tidak bersedia bekerjasama dalam menghilangkan konten yang berisi unsur judi online.
Budi menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas judi online dan meminta para pelaku usaha untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online di Indonesia.